• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 16 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tangani Sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Lihat Selisih Suara

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
10 Juli 2018
di Politik
Mahkamah Konstitusi

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta, --int--

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelesaikan masalah hasil pemungutan suara atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2018. Hal ini berbeda dari proses penyelesaian sengketa pilkada pada waktu sebelumnya.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, pelibatan Bawaslu demi mencapai asas Audi et alteram partem, yakni asas untuk mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terkait dengan perkara secara seimbang. Nantinya, Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam tahap awal perkara atau fase sidang pemeriksaan pendahuluan (sidang panel).

“Sejak sidang pendahuluan kita undang Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jadi, biar MK tahu langsung apa yang terjadi. Kalau dulu Bawaslu akan hadir kalau MK menghendaki (meminta) saja,” kata Fajar di MK, Jakarta Pusat, Senin 9 Juli 2019 seperti dilansir CNN Indonesia.

Fajar menjelaskan, nantinya dalam sidang pendahuluan itu pemohon sengketa akan menjelaskan isi gugatannya. Termasuk juga perihal alasan kecurangan yang ditemukan. Keterangan itu didengarkan seluruh pihak, termasuk oleh Bawaslu.

Setelah itu, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk memberikan tanggapan atas gugatan pemohon. Selanjutnya, keterangan Bawaslu itu menjadi pertimbangan hakim memutuskan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke tahap sidang pleno atau tidak.

Berita Terkait

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

* MK Tak Lagi Jadi Mahkamah Kalkulator

Fajar mengatakan, pelibatan Bawaslu sekaligus menepis anggapan bahwa MK hanyalah sebagai “Mahkamah Kalkulator” sebagaimana dituding sejumlah pihak. Sebab dalam memutuskan perkara pilkada bisa dilanjutkan ke sidang pleno, MK dinilai hanya mengacu pada Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemohon dapat mengajukan sengketa pilkada jika selisih suara antar perolehan suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5% hingga 2% dari total suara sah penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah yang ditetapkan KPU daerah.

“Jadi ini juga menafikan bahwa MK itu hanya seperti ‘mahkamah kalkulator’. Sengketa kali ini, jadi MK akan mendengarkan seluruh keterangan para pihak,” kata Fajar.

Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai pelibatan Bawaslu sejak awal sengketa pilkada diproses merupakan langkah yang baik. Menurut dia, dari situ MK bisa menggali keterangan lebih jauh dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Dengan demikian, MK tidak hanya melihat berdasarkan selisih perolehan suara para kandidat yang bertarung.

“KPU daerah kan sebagai pihak yang digugat, jadi perlu didengarkan untuk menjawab gugatan. Begitu juga Bawaslu, mereka sebagai pihak yang semestinya dari posisi netral, melakukan pengawasan sehingga akan menguatkan proses sejak awal. Ini cara untuk menggali gugatan sehingga kalau ditemukan persoalan serius, meskipun lewat ambang batas selisih akan menjadi pertimbangan untuk lanjut,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini sudah 22 pihak yang mengajukan sengketa pilkada. Di antaranya adalah Kota Tegal, Kota Parepare, Kota Gorontalo, Kota Madiun dan Kota Cirebon. Selain itu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Banyuasin. (*)

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia

Terkait: Bawaslu RIMahkamah KonstitusiPilkada

TerkaitBerita

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Momen HUT Golkar ke-61, DPD Partai Golkar Sulsel Kenang Jasa Pahlawan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Bersama Forkopimda, Wali Kota Parepare Pantau Arus Mudik di Pelabuhan

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan