PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan Perda nomor 7 Tahun 2020. Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal.
Tasming mengatakan, Perda itu bakal mempermudah Asetinvestasi. Sebab, kata dia, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk meningkatkan investasi.
“Tentu dalam berinvestasi ada perizinan yang mengatur. Baik besar maupun kecil. Dengan adanya Perda ini tentu akan lebih memudahkan lagi. Makanya produk hukum yang sudah dibuat DPRD ini kami sosialisasikan agar warga tau dan menjadi pedoman bagi warga,” jelas TSM, Jumat (9/04/2021).
Legislator NasDem Parepare itu menambahkan, ada beberapa tujuan Perda penyelenggaraan penanaman modal itu. Yakni, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan lapangan kerja. Kemudian, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah.
Perda itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Kemudian, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi ril dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dan yang terakhir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada Sosialisasi itu juga melibatkan perwakilan Dinas PTSP Kota Parepare untuk menjelaskan lebih teknis mengenai penanaman modal di Kota Parepare.
Pada kegiatan itu, telah menerapkan standar protokol kesehatan. Setiap yang memasuki ruangan wajib menggunakan masker. Suhu tubuh juga dicek. Tempat duduk diatur berjarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf