• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 13 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Tegakkan UU Pilkada Tanpa Tebang Pilih !

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
19 Maret 2018
di Opini, Pilkada
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

OPINI — Hakekat eksistensi dan esensi undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bukan hanya terbatas untuk menjerat pelaku kotor atau curang dalam rangka proses pemilihan kepala daerah . Tetapi hakekat yang sesungguhnya adalah terlaksananya pemilihan kepala daerah yang bersih dan berwibawa sebagai perwujudan kemenangan rakyat.

Sungguh hal yang sangat naif pemilihan kepala daerah bersih dan berwibawa bila pelanggaran terhadap perundangan – undangan pemilihan kepala daerah diabaikan berlalu begitu saja, tanpa adanya upaya hukum yang semestinya.

Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka semua elemen bangsa ini harus taat dan patuh pada hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap orang atau pihak tertentu.

Tindak Pidana Biasa
Tindak Pidana yang tertuang dalam undang – undang pemilihan kepala daerah adalah tindak pidana biasa. Haĺ ini berarti bahwa pelanggaran hukum yang terjadi sehubungan dengan proses pemilihan kepala daerah, aparat penegak hukum, panwaslu maupun KPU tidak tergantung pada adanya laporan dari masyarakat atau pihak lain dalam bertindak.

Berita Terkait

Bahas Teknologi di Pemilu, Ketua KPU Majene Isi Materi Praktisi Mengajar Ilmu Politik

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Tindak Pidana formil.
Tindak Pidana yang tertuang pada undang. – undang No. 10 Tahun 2016 khususnya pada pasal 87 adalah tindak pidana formil. Berarti setelah selesainya perbuatan tersebut dilakukan, maka tindak pidana tersebut telah selesai. Jadi tujuan maupun akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu dibuktikan.

Calon, paslon, anggota partai politik, tim sukses maupun relawan atau pihak lain yang telah memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam bentuk lain untuk mempengaruhi atau mengarahkan warga negara Indonesia agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih calon tentu atau tidak memilih calon tertentu adalah temasuk perbuatan tindak pidana.

Bila calon, paslon, anggota partai politik, relawan atau pihak lain yang telah memberikan uang atau menjanjikan materi dalam hal lain. Maka pelaku perbuatan tersebut harus diproses hukum TANPA AMPUN demi tegaknya hukum yang berkeadilan. (*)

Terkait: KPUNasir DolloUndang-undang

TerkaitBerita

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan