• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Tegakkan UU Pilkada Tanpa Tebang Pilih !

Editor: Abdillah MS
19 Maret 2018
di Opini, Pilkada
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

OPINI — Hakekat eksistensi dan esensi undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bukan hanya terbatas untuk menjerat pelaku kotor atau curang dalam rangka proses pemilihan kepala daerah . Tetapi hakekat yang sesungguhnya adalah terlaksananya pemilihan kepala daerah yang bersih dan berwibawa sebagai perwujudan kemenangan rakyat.

Sungguh hal yang sangat naif pemilihan kepala daerah bersih dan berwibawa bila pelanggaran terhadap perundangan – undangan pemilihan kepala daerah diabaikan berlalu begitu saja, tanpa adanya upaya hukum yang semestinya.

Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka semua elemen bangsa ini harus taat dan patuh pada hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap orang atau pihak tertentu.

Tindak Pidana Biasa
Tindak Pidana yang tertuang dalam undang – undang pemilihan kepala daerah adalah tindak pidana biasa. Haĺ ini berarti bahwa pelanggaran hukum yang terjadi sehubungan dengan proses pemilihan kepala daerah, aparat penegak hukum, panwaslu maupun KPU tidak tergantung pada adanya laporan dari masyarakat atau pihak lain dalam bertindak.

BeritaTerkait

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

20 Oktober 2026
Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

13 Oktober 2026
Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

9 Oktober 2026
Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

8 Oktober 2026

Tindak Pidana formil.
Tindak Pidana yang tertuang pada undang. – undang No. 10 Tahun 2016 khususnya pada pasal 87 adalah tindak pidana formil. Berarti setelah selesainya perbuatan tersebut dilakukan, maka tindak pidana tersebut telah selesai. Jadi tujuan maupun akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu dibuktikan.

Calon, paslon, anggota partai politik, tim sukses maupun relawan atau pihak lain yang telah memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam bentuk lain untuk mempengaruhi atau mengarahkan warga negara Indonesia agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih calon tentu atau tidak memilih calon tertentu adalah temasuk perbuatan tindak pidana.

Bila calon, paslon, anggota partai politik, relawan atau pihak lain yang telah memberikan uang atau menjanjikan materi dalam hal lain. Maka pelaku perbuatan tersebut harus diproses hukum TANPA AMPUN demi tegaknya hukum yang berkeadilan. (*)

Terkait: KPUNasir DolloUndang-undang

Berita Terkait

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

Editor: Tohir Muhammad
30 September 2026

...

Bahas Teknologi di Pemilu, Ketua KPU Majene Isi Materi Praktisi Mengajar Ilmu Politik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 November 2025

...

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

Editor: Tohir Muhammad
19 Februari 2025

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi