PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di Dusun Boki, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Rabu (26/4/2023) sore.
Terduga pelaku H (32) ditangkap dalam operasi yang dipimpin Aiptu Syahrir, selain pelaku petugas juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) 2 (dua) buah Handphone. H diamankan berdasarkan laporan polisi I (16), warga Jl.Bakung Kecamatan Paleteang, Kab.Pinrang, pada 21 April 2023.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal, melalui Aiptu Syahrir, menjelaskan, dari laporan Polisi tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Kasus pencurian terekam CCTV, kemudian Tim melakukan pengembangan,” ujarnya.
Kepada petugas, terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 (dua) buah Handphone di teras rumah kosong Jl. Cempaka Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.