PINRANG, PIJARNEWS.COM – Polisi akhirnya menetapkan FT (30) sebagai tersangka penganiaya Imam Masjid Nurul Huda Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/9/2020).
Ibu dua anak itu dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat 1 berbunyi, “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
FT mengaku telah memukul Asgan (45) Imam Masjid Nurul Huda Batri saat memimpin salat duhur berjamaah pada Selasa (22/9/2020). Saat itu, sang imam sedang melakukan sujud di rakaat pertama.
Ia mengaku memukul korban sebanyak dua kali dari arah belakang menggunakan kayu balok. FT sengaja melakukan hal tersebut lantaran sakit hati kepada sang imam yang telah menikahkan suaminya dengan perempuan lain.
Kanit Reserse Polsek Duampanua, Ipda Suharman Tahir mengungkap, setelah dilakukan gelar perkara, maka FT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Hari ini kami telah melakukan gelar perkara dan dinaikkan prosesnya dari lidik ke sidik,” ungkap Ipda Suharman saat dikonfirmasi PIJARNEWS, Jumat (25/9/2020).
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor : Alfiansyah Anwar