• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 15 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tersangka Penganiaya Imam Masjid Terancam 2 Tahun Penjara

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
25 September 2020
di Ajatappareng, Sulselbar
Tersangka Penganiaya Imam Masjid Terancam 2 Tahun Penjara

FT, tersangka penganiaya Imam Masjid sedang dimintai keterangan.

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Polisi akhirnya menetapkan FT (30) sebagai tersangka penganiaya Imam Masjid Nurul Huda Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/9/2020).

Ibu dua anak itu dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat 1 berbunyi, “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

FT mengaku telah memukul Asgan (45) Imam Masjid Nurul Huda Batri saat memimpin salat duhur berjamaah pada Selasa (22/9/2020). Saat itu, sang imam sedang melakukan sujud di rakaat pertama.

Ia mengaku memukul korban sebanyak dua kali dari arah belakang menggunakan kayu balok. FT sengaja melakukan hal tersebut lantaran sakit hati kepada sang imam yang telah menikahkan suaminya dengan perempuan lain.  

Kanit Reserse Polsek Duampanua, Ipda Suharman Tahir mengungkap, setelah dilakukan gelar perkara, maka FT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Pj Wali Kota Parepare Serahkan Insentif ke Ribuan Tokoh Masyarakat

Tampil Nyentrik Bak Koboi Arab, Jemaah Haji Pinrang Ini Curi Perhatian

Pemkot Parepare Serahkan Insentif RT/RW, Imam hingga Pegawai Syara

Sempat Viral di Medsos, Ternyata Begini Cara Pengaturan Parkiran Motor di SMA Negeri 7 Pinrang

Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Hari ini kami telah melakukan gelar perkara dan dinaikkan prosesnya dari lidik ke sidik,” ungkap Ipda Suharman saat dikonfirmasi PIJARNEWS, Jumat (25/9/2020).

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Imam MasjidKabupaten PinrangPenganiaya

TerkaitBerita

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan