PINRANG, PIJARNEWS.COM– YS (43), seorang petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap Polisi. Ys merupakan tersangka perilaku bejat dengan aksi pencabulan belasan anak yang masih TK dan SD.
“Umur korban antara 5 sampai 15 tahun, 8 orang anak SD dan 3 orang anak TK,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, Senin (28/8/2023).
Penangkapan YS di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat (25/8) lalu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
“Kejadian dilaporkannya pada Jumat, 25 agustus 2023,” kata Risal.
YS ditetapkan sebagai tersangka setelah 13 keterangan saksi dan korban diambil.
“Saksi yang kami ambil keterangan sebanyak 13 orang termasuk korban dan hasil pemeriksaan kami juga sudah menetapkan inisial YS,” jelasnya.
Risal menjelaskan, perbuatan Ys terbongkar setelah keluarga korban merasa ada keanehan dengan apa yang dialami anaknya. Setiap malam anak korban tersebut mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil.
“Orang tua korban merasa aneh dengan yang dialami anaknya setiap malam mengeluhkan kesakitan pada alat kelaminnya,” katanya.
Orang tua korban kemudian membujuk anaknya untuk mencari keluhannya tersebut. Sehingga terungkap anaknya telah dicabuli.
“Saat korban buang air kecil, kemudian orang tuanya membujuk untuk menanyakan keluhan anaknya, ternyata anaknya telah dicabuli,” tandasnya.
Korbanpun menjelaskan, bukan hanya dirinya tetapi beberapa anak juga telah dicabuli oleh YS. Sehingga terungkap 11 orang menjadi korban.
Pelaku mengaku, dirinya mencabuli 8 orang dari 11 orang yang telah ditetapkan oleh pihak Polres Pinrang. “Iya jadi yang diakui si pelaku ini Cuma 8 orang,” ucap Risal.
Adapun modus pelaku, YS memanfaatkan kepolosan anak-anak tersebut dengan mengimingi meminjamkan hp untuk menonton kartun. Dari situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Setelah korban meminjam hp milik tersangka dan menonton YouTube, tiktok dan main game. Saat itu tersangka melancarkan aksinya,” terang Risal.
Atas perbuatan pelaku polisi pun menetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” jelasnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy