• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Terungkap dari Keanehan Anak, Aksi Bejat Pencabulan Belasan Anak di Pinrang Terbongkar

Editor: Tohir Muhammad
28 Agustus 2023
di Ajatappareng, Hukum
Terungkap dari Keanehan Anak, Aksi Bejat Pencabulan Belasan Anak di Pinrang Terbongkar

PINRANG, PIJARNEWS.COM– YS (43), seorang petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap Polisi. Ys merupakan tersangka perilaku bejat dengan aksi pencabulan belasan anak yang masih TK dan SD.

“Umur korban antara 5 sampai 15 tahun, 8 orang anak SD dan 3 orang anak TK,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, Senin (28/8/2023).

Penangkapan YS di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat (25/8) lalu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban.

“Kejadian dilaporkannya pada Jumat, 25 agustus 2023,” kata Risal.

BeritaTerkait

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026
Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

15 Juli 2026
Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026

YS ditetapkan sebagai tersangka setelah 13 keterangan saksi dan korban diambil.

“Saksi yang kami ambil keterangan sebanyak 13 orang termasuk korban dan hasil pemeriksaan kami juga sudah menetapkan inisial YS,” jelasnya.

Risal menjelaskan, perbuatan Ys terbongkar setelah keluarga korban merasa ada keanehan dengan apa yang dialami anaknya. Setiap malam anak korban tersebut mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil.

“Orang tua korban merasa aneh dengan yang dialami anaknya setiap malam mengeluhkan kesakitan pada alat kelaminnya,” katanya.

Orang tua korban kemudian membujuk anaknya untuk mencari keluhannya tersebut. Sehingga terungkap anaknya telah dicabuli.

“Saat korban buang air kecil, kemudian orang tuanya membujuk untuk menanyakan keluhan anaknya, ternyata anaknya telah dicabuli,” tandasnya.

Korbanpun menjelaskan, bukan hanya dirinya tetapi beberapa anak juga telah dicabuli oleh YS. Sehingga terungkap 11 orang menjadi korban.

Pelaku mengaku, dirinya mencabuli 8 orang dari 11 orang yang telah ditetapkan oleh pihak Polres Pinrang. “Iya jadi yang diakui si pelaku ini Cuma 8 orang,” ucap Risal.

Adapun modus pelaku, YS memanfaatkan kepolosan anak-anak tersebut dengan mengimingi meminjamkan hp untuk menonton kartun. Dari situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Setelah korban meminjam hp milik tersangka dan menonton YouTube, tiktok dan main game. Saat itu tersangka melancarkan aksinya,” terang Risal.

Atas perbuatan pelaku polisi pun menetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” jelasnya.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: AnakPencabulanPinrangPolres

BeritaTerkait

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare dan TIMPORA Pinrang Sidak BPBAP Kampung Serang

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare dan TIMPORA Pinrang Sidak BPBAP Kampung Serang

Editor: Tohir Muhammad
18 Juli 2026

...

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Bupati Sidrap Jadikan Hari Pertama Sekolah Momentum Perkuat Peran Ayah di Keluarga

Bupati Sidrap Jadikan Hari Pertama Sekolah Momentum Perkuat Peran Ayah di Keluarga

Editor: Tohir Muhammad
13 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi