SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap melaksanakan rapat kerja penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dalam pemilihan umum 2019 mendatang, bersama seluruh ketua partai politik, camat se-Sidrap, di Aula KPUD Sidrap, Jl. Ressang, Pangkajene, Rabu (27/12).
“kegiatan ini kami laksanakan atas tuntutan UU nomor 7, tentang pemilihan umum, untuk melakukan penetapan peraturan komisi pemilihan umum dan alokasi kursi DPRD dimasing-masing Kabupaten/kota” jelas Komisioner Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin.
Berdasarkan hasil perhitungan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), bahwa pileg 2019 tidak ada perubahan Dapil, yakni 4 dapil dengan 35 kursi.
Dapil 1, masuk wilayah Kecamatan Maritengae dan Kecamatan Wattang Sidenreng, 8 kursi, untuk Dapil 2, masuk zona timur Sidrap, yakni Kecamatan Dua Pitue, Kecamatan Pitu Riawa dan Kecamatan Pitu Riase, 9 kursi, sementara Dapil 3, untuk Kecamatan Panca Lautang, Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Watang Pulu, 9 kursi, dan Kecamatan Baranti, Kecamatan Panca Rijang dan Kecamatan Kulo, merupakan Dapil 4 dengan 9 kutsi. (sud-adv/ris)