PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tujuh anggota DPRD Parepare dari dua yakni fraksi NasDem dan Gerindra telah menyerahkan usulan hak interpelasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayar kepada Pimpinan DPRD Parepare pada 13 Mei lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian tindak lanjutnya.
Terkait hal itu, Widyaiswara Utama Kemendagri, Teuku Aliman saat dimintai pandangan mengatakan, pimpinan DPRD wajib menanggapi setiap usulan anggotanya. Termasuk hak interpelasi.
“Setelah melakukan rapat pimpinan, Pimpinan DPRD harus meneruskan ke Badan Musyawarah. Nanti Badan Musyawarah yang mengadakan rapat paripurna,” jelas Aliman, Senin (6/06/2022).
Aliman bahkan mengatakan, jika pimpinan DPRD telah melakukan rapat pimpinan (Rapim) dan tidak melanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus), maka pimpinan dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD karena melanggar tata tertib.
“Apapun usulan dari anggota harus ditangani oleh pimpinan. Tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.
Aliman menjelaskan, pada intinya hak interpelasi merupakan hak yang bisa diajukan oleh perorangan atau pun fraksi. Kata dia, Hak Interpelasi itu diajukan untuk mempertanyakan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Jika aturannya sudah ada, anggarannya juga sudah ada di APBD, namun belum dibayarkan, sudah cocok anggota DPRD melakukan interpelasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief menilai jika pimpinan DPRD terbilang lamban menanggapi usulan hak interpelasi itu. Padahal, sambung Yasser, usulan itu telah memenuhi syarat pengajuan. Yakni diajukan oleh minimal 5 orang anggota DPRD yang berasal dari dua atau lebih fraksi yg berbeda.
“Pimpinan DPRD tidak berhak menahan-nahan usulan anggota. Pimpinan DPRD itu bukan atasan anggota DPRD yang kemudian mau mengatur-atur apakah ini layak ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Yasser.
“Lebih aneh lagi kalau alasannya mau dikonsultasikan ke staf ahli DPRD,” tambah YL -sapaannya-
Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang dikonfirmasi menjelaskan jika pimpinan tengah melakukan pencermatan aturan mengenai usulan hak interpelasi itu.
Kata dia juga, Pimpinan DPRD tengah berkonsultasi dengan Prof Alimuddin ilmar Guru besar Hukum Administrasi Negara, Prof Laudin Marsuni dan Tenaga Ahli DPRD Parepare, DR Zainal.
“Pendapat Prof Alimuddin Ilmar, menyarankan cukup dengan melakukan dengar pendapat. Lalu Prof Laudin Marzuni melalui ibu Ketua DPRD berpendapat, tidak sesuai dengan subtansi atau makna interpelasi yang sama halnya disampaikan juga oleh tenaga ahli DPRD, DR Zainal,” papar Rahmat saat dikonfirmasi, baru-baru ini. (mul/alf)