• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Teuku Aliman Sebut Pimpinan DPRD Wajib Tanggapi Usulan Anggotanya Termasuk Interpelasi

Editor: Tohir Muhammad
7 Juni 2022
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tujuh anggota DPRD Parepare dari dua yakni fraksi NasDem dan Gerindra telah menyerahkan usulan hak interpelasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayar kepada Pimpinan DPRD Parepare pada 13 Mei lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian tindak lanjutnya.

Terkait hal itu, Widyaiswara Utama Kemendagri, Teuku Aliman saat dimintai pandangan mengatakan, pimpinan DPRD wajib menanggapi setiap usulan anggotanya. Termasuk hak interpelasi.

“Setelah melakukan rapat pimpinan, Pimpinan DPRD harus meneruskan ke Badan Musyawarah. Nanti Badan Musyawarah yang mengadakan rapat paripurna,” jelas Aliman, Senin (6/06/2022).

Aliman bahkan mengatakan, jika pimpinan DPRD telah melakukan rapat pimpinan (Rapim) dan tidak melanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus), maka pimpinan dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD karena melanggar tata tertib.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Cathlab hingga CT Scan di RSUD Lasinrang

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Cathlab hingga CT Scan di RSUD Lasinrang

14 Oktober 2026
Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

13 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

9 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

8 Oktober 2026

“Apapun usulan dari anggota harus ditangani oleh pimpinan. Tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.

Aliman menjelaskan, pada intinya hak interpelasi merupakan hak yang bisa diajukan oleh perorangan atau pun fraksi. Kata dia, Hak Interpelasi itu diajukan untuk mempertanyakan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

“Jika aturannya sudah ada, anggarannya juga sudah ada di APBD, namun belum dibayarkan, sudah cocok anggota DPRD melakukan interpelasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief menilai jika pimpinan DPRD terbilang lamban menanggapi usulan hak interpelasi itu. Padahal, sambung Yasser, usulan itu telah memenuhi syarat pengajuan. Yakni diajukan oleh minimal 5 orang anggota DPRD yang berasal dari dua atau lebih fraksi yg berbeda.

“Pimpinan DPRD tidak berhak menahan-nahan usulan anggota. Pimpinan DPRD itu bukan atasan anggota DPRD yang kemudian mau mengatur-atur apakah ini layak ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Yasser.

“Lebih aneh lagi kalau alasannya mau dikonsultasikan ke staf ahli DPRD,” tambah YL -sapaannya-

Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang dikonfirmasi menjelaskan jika pimpinan tengah melakukan pencermatan aturan mengenai usulan hak interpelasi itu.

Kata dia juga, Pimpinan DPRD tengah berkonsultasi dengan Prof Alimuddin ilmar Guru besar Hukum Administrasi Negara, Prof Laudin Marsuni dan Tenaga Ahli DPRD Parepare, DR Zainal.

“Pendapat Prof Alimuddin Ilmar, menyarankan cukup dengan melakukan dengar pendapat. Lalu Prof Laudin Marzuni melalui ibu Ketua DPRD berpendapat, tidak sesuai dengan subtansi atau makna interpelasi yang sama halnya disampaikan juga oleh tenaga ahli DPRD, DR Zainal,” papar Rahmat saat dikonfirmasi, baru-baru ini. (mul/alf)

Terkait: Hak interpelasiKemendagriTPP ASN

Berita Terkait

Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Pujian dari Evaluator Kemedagri

Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Pujian dari Evaluator Kemedagri

Editor: Tim Redaksi
13 September 2024

...

Tiga Bulan Menjabat, Verifikator Kemendagri Nilai Prof Zudan Bawa Perubahan Baik untuk Sulsel

Tiga Bulan Menjabat, Verifikator Kemendagri Nilai Prof Zudan Bawa Perubahan Baik untuk Sulsel

Editor: Tim Redaksi
13 September 2024

...

Masa Jabatan PJ Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Singgung Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatan PJ Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Singgung Tanggung Jawab Besar

Editor: Tim Redaksi
6 September 2024

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Dampak Kabut Asap, Dinkes Parepare Imbau Warga Pakai Masker N95

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi