PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Rapat Paripurna DPRD Parepare terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Pemkot Parepare Tahun anggaran 2020, terpaksa ditunda.
Penundaan itu diputuskan Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatipu didampingi Wakil Ketua II, Rahmat Sjamsu Alam usai meminta masukan kepada anggota DPRD yang hadir.
“Setelah penundaan dua kali, maka kita akan mengacu pada tata tertib pasal 120 ayat 4 tentang penundaan,” ujar Nurhatina, Rabu (7/07/2021).
Legislator Golkar itu melanjutkan, berdasarkan pasal itu, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai batas waktu yang ditentukan Badan Musyawarah (Bamus).
“Dengan berbagai masukan dari bapak dan ibu anggota dewan, kami sudah berembuk dengan pimpinan. Maka, penetapan rancangan peraturan daerah terkait pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ditunda pelaksanaannya sampai besok, Kamis tanggal 8 Juni 2021, jam 10.00 wita bertempat di kantor DPRD Parepare,” ucap Srikandi Golkar itu, sambil mengetuk palu sidang.(B)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf