PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan laporan dugaan ijazah palsu. Bawaslu memutuskan hasilnya tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.
“Kemarin malam, kami sudah umumkan hasilnya karena hasil pengerjaan laporannya selama 5 hari,” kata Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun kepada PijarNews ditemui di Auditorium IAIN Parepare, Senin (23/9/2024).
Zainal menyatakan, sentra pelayanan Gakkumdu telah menyampaikan hasil status laporannya ke pelapor. Sedangkan hasil laporan tersebut, menurutnya, tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Baik terlapor dan saksi-saksi yang dibutuhkan di sentra pelayanan Gakkumdu status laporan telah dikeluarkan dan diteruskan ke Pihak Pelapor,” jelasnya.
“Hasilnya tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, tidak memenuhi unsur terkait pasal 184 UUD Nomor 8 tahun 2015,” sambungnya.
Zainal mengungkap, jika pelapor kembali membuat laporan di polisi. Proses laporannya tidak dapat disamakan dengan yang ditangani Bawaslu.
“Saya kira itu prosesnya di pihak kepolisian, dan terpisah dengan proses Bawaslu,” ungkapnya.
Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), Fuad Ukkas mengklarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada calonnya. Dia menyatakan, bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah atas penetapan TSM-MO sebagai salah satu paslon kontestan Pilkada Parepare 2024. Penetapan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Pak Tasming Hamid adalah fitnah belaka,” kata Fuad Ukkas.
Fuad mewanti-wanti adanya indikasi tuduhan tersebut, datang dari pihak-pihak yang ingin menjegal langkah TSM-MO dalam Pilkada.
“Kami mensinyalir ada oknum yang haus kekuasaan yang menggunakan tangan orang lain untuk berusaha menjegal calon kami dengan tuduhan ijazah palsu. Namun, kebenaran akan menemukan jalannya,” tegasnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy