PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Batas akhir perekaman E-KTP semakin dekat, yakni 31 Desember 2017. Jika tidak merekam, selain terancam kehilangan hak pilih, warga juga terancam sulit menikah. Kok bisa?
“Kalau mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama, tentu dipersyaratkan ada E-KTP,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapi) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.
Dia menjelaskan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, datanya akan dinonaktifkan. Jika sudah begitu maka banyak hal yang akan merugikan masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, atau paling tidak Surat Keterangan Perekaman.
“Hak suara bisa saja hilang, dan berbagai kerugian lainnya. Jangan tunda lagi, segera lakukan perekaman,” ungkapnya.
Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Made Ali menambahkan, dihimbau kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman, untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil mengambil surat keterangan perekaman.
“Masyarakat juga harus paham bahwa, pencetakan e-KTP tidak langsung dilakukan, dengan tujuan untuk memberikan waktu dan kesempatan melakukan perubahan data secara mendadak,” tandasnya. (ris)