• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Tidak Rekam E-KTP, Warga Terancam Sulit Menikah

Editor: Alfiansyah Anwar
12 September 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Batas akhir perekaman E-KTP semakin dekat, yakni 31 Desember 2017. Jika tidak merekam, selain terancam kehilangan hak pilih, warga juga terancam sulit menikah. Kok bisa?

“Kalau mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama, tentu dipersyaratkan ada E-KTP,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapi) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.

Dia menjelaskan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, datanya akan dinonaktifkan. Jika sudah begitu maka banyak hal yang akan merugikan masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, atau paling tidak Surat Keterangan Perekaman.

“Hak suara bisa saja hilang, dan berbagai kerugian lainnya. Jangan tunda lagi, segera lakukan perekaman,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

22 Oktober 2026
Kiprah Santri di Pentas Nasional

Kiprah Santri di Pentas Nasional

21 Oktober 2026
Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

19 Oktober 2026
Wali Kota Parepare: Lulusan ITH Harus Berdampak bagi Masyarakat

Wali Kota Parepare: Lulusan ITH Harus Berdampak bagi Masyarakat

17 Oktober 2026

Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Made Ali menambahkan, dihimbau kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman, untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil mengambil surat keterangan perekaman.

“Masyarakat juga harus paham bahwa, pencetakan e-KTP tidak langsung dilakukan, dengan tujuan untuk memberikan waktu dan kesempatan melakukan perubahan data secara mendadak,” tandasnya. (ris)

Terkait: Disdukcapil ParepareE-KTP

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Pj Bupati Pinrang Minta Jajaran Dorong Masyarakat Lakukan Perekaman

Editor: Tohir Muhammad
21 Mei 2024

...

Pj Gubernur Tinjau Perekaman E KTP di Luwuk

Pj Gubernur Tinjau Perekaman E KTP di Luwuk

Editor: Tim Redaksi
6 November 2023

...

Bupati Muslimin Bando Datangi Kantor KPU Enrekang

Bupati Muslimin Bando Datangi Kantor KPU Enrekang

Editor: Tohir Muhammad
22 Mei 2023

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi