PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan menemukan adanya sejumlah pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu yang digelar 17 April 2019 yang lalu. Atas temuan pelanggaran itu, maka rencananya akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Hal itu dibenarkan ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun saat dikonfirmasi Pijarnews. Menurutnya, berdasarkan hasil temuan dan penelitian Panwascam di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 3 Daerah pemilihan (Dapil), masing-masing Dapil Bacukiki/Bacukiki Barat, Ujung, dan Soreang, ditemukan adanya warga yang tidak memenuhi persyaratan tapi ikut memilih.
“Iya memang benar kami mendapatkan laporan dari Panwascam atas pelanggaran Pemilu yang mereka dapatkan di lapangan saat pelaksanaan hari pencoblosan 17 April lalu, pelanggaran yang mereka temukan adalah pemilih tidak bersyarat berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya, Sabtu (20/4/2019).
Lebih lanjut Zainal Asnun mengungkapkan, pihaknya telah meneruskan rekomendasi PSU ini ke pihak PPK bersangkutan.
“Kami sementara menunggu keputusan KPU Parepare atas rekomendasi yang telah diajukan oleh Panwascam,” jelasnya.
Tiga TPS yang bakal menggelar PSU adalah, TPS 31 Kelurahan Bukit Indah, TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang dan TPS 12 Tirosompe. (*)
Reporter : Amiruddin Pujo
Editor : Abdillah Ms