TATOR, PIJARNEWS.COM–Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja Terbentuk, itu setelah dilakukannya rapat pembentukan yang dilaksanakan di Room Meeting, Hotel Pantan, jln Pontiku no 116, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa (11/10/2022).
Rapat diikuti sekira 50 peserta, dan dihadiri Aris Payangan ( Plt Kesbanpol Tana Toraja ), Mirza Akbar ( Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Sul Sel), Juara Silalahi ( Kapolres Tana Toraja ), Kamaludin (Kasubbid Penindakan Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Sulsel), Muh. Akbar ( Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja ), Marten Mana ( Kasat Intel Polres Tana Toraja ), Serka Agustinus ( Kodim 1414 Tana Toraja ), Hasus ( Pemda Tana Toraja ), Piter Sanda ( Rutan Makale ), Para camat dan Kapolsek se Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan yang mengusung “Dalam rangka mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata” itu dibuka Kabag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Hj Derita, mewakili kadiv keimigrasian kanwil KemenkumHAM Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Hj Derita menyampaikan, bahwa Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya penegakan hukum, dalam artian penegakan hukum dalam hal pengawasan orang asing, baik dari keberadaannya maupun kegiatan orang asing tersebut, juga penindakan hukum keimigrasian.
“Hal itu sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menjadikan kantor imigrasi sebagai leading sektor dalam hal pengawasan orang asing,” ungkapnya.
Sementara Aris Payangan, Plt Kesbangpol Tana Toraja menyampaikan Timpora di Tana Toraja telah terbentuk di 5 kecamatan, sehingga masih ada 14 kecamatan yang belum dibentuk.
“Mudah-mudahan dengan terbentuknya Timpora di tingkat kecamatan ini pengawasan terhadap orang asing lebih baik,” katanya
Sebab kata dia, tujuan dibentuknya Timpora tersebut untuk mewaspadai adanya warga negara asing yang nikah dengan penduduk asli indonesia, karena itu perlu di perjelas statusnya.
“Semoga kegiatan pembentukan Timpora dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dasar hukum Timpora ada pada uu no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, PP 31 tahun 2013 tentang juklak uu no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, permenkumHAM no 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan orang asing , permenkumHAM no 4 tahun 2017 tentang cara pengawasan keimigrasian.
“Kemudian untuk tugas dan fungsi Timpora sesuai pasal 200 PP 31 tahun 2013 antara lain memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, melakukan opsgap jika diperlukan, baik operasi gabungan yang bersifat khusus dan berencana,” katanya.
AKBP. Juara Silalahi, Kapolres Tana Toraja berharap Timpora yang baru terbentuk tersebut betul-betul dapat eksis, karena menurutnya Tana Toraja sendiri merupakan salah satu daerah tujuan wisata.
“Dengan adanya pernikahan ikatan suci antara WNI dengan WNA sehingga perlu pengawasan, karena wilayah Tana Toraja sangat luas dan terpencil, sehingga perlu pengawasan yang lebih Tajam. Saran kami agar kegiatan ini juga di koordinasikan juga dengan Polres Toraja Utara,” ujarnya.
Sementara dalam pemaparannya, Kabid Inteldakim Kanwil KemenkumHAM Sul – Sel Mirza Akbar menyampaikan, wilayah kerja kantor kementerian hukum dan HAM divisi keimigrasian di Sulawesi selatan membawahi 4 UPT diantaranya 3 kantor imigrasi dan 1 rumah detensi imigrasi.
Khusus untuk rumah detensi Imgrasi, lanjutnya pengawasannya itu terhadap pengungsi, karena pengungsi Luar Negeri (LN) yang ada di provinsi Sulawesi Selatan khususnya di kota Makassar sebanyak 1423 orang dan mereka (para pengungsi) tersebut tinggal di beberapa community house yang ada di kota makassar.
“Pengungsi itu harus berada di kota Makassar, misalkan jika pengungsi itu ditemukan di kota Makale atau di tempat lain, mungkin segera bisa dilaporkan karena pengungsi tersebut tidak bisa keluar dari kota Makassar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Mirza Akbar juga menjelaskan
dasar hukum Timpora UU no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b, yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesia, serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah indonesia.
“Jadi, orang asing yang masuk atau keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi itu sudah merupakan konsen kita dari imigrasi dan setelah masuk itu menjadi konsen kita bersama, konsen dalam hal pengawasan baik keberadaan maupun kegiatan warga negara asing, maka pengawasannya kita bersama sama dalam Timpora,” tutupnya.