• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Imigrasi Rilis ‘Global Citizen of Indonesia’, Eks WNI Bisa Tinggal Selamanya Tanpa Pindah Paspor

Editor: Tohir Muhammad
27 Januari 2026
di Imigrasi Parepare

TANGERANG, PIJARNEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) tepat di Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026). Kebijakan ini menjadi ‘karpet merah’ bagi diaspora dan eks WNI untuk tinggal di Indonesia tanpa batas waktu.

Peresmian dilakukan langsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang. Lewat GCI, warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah atau hubungan historis dengan Indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya yang diterima pijarnews.com.

*Siapa Saja yang Bisa Dapat GCI?*

BeritaTerkait

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa   

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa  

24 September 2026
Puluhan Warga Pinrang Manfaatkan Layanan PaspoRia di Car Free Day Lansirang Park

Puluhan Warga Pinrang Manfaatkan Layanan PaspoRia di Car Free Day Lansirang Park

20 September 2026
Imigrasi Parepare Kenalkan Aplikasi LDK ke Instansi Sidrap-Wajo, Ini Manfaatnya

Imigrasi Parepare Kenalkan Aplikasi LDK ke Instansi Sidrap-Wajo, Ini Manfaatnya

18 September 2026
Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

18 September 2026

Kebijakan ini menyasar beberapa kategori spesifik, di antaranya Eks Warga Negara Indonesia (WNI), Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (cucu), Pasangan sah WNI, Anak hasil perkawinan campuran dan Anggota keluarga pemegang GCI (skema penyatuan keluarga).

Salah satu diaspora, Adam Welly Tedja, menyambut baik inovasi ini. Pria yang sudah 43 tahun merantau ke luar negeri ini mengaku ingin mengeksplorasi seluruh provinsi di Indonesia.

“Saya melihat Indonesia punya sleeping giants, talenta yang belum bangun. Saya harap bisa membagikan pengalaman saya. Ini inisiatif terbaik untuk menghubungkan diaspora kembali ke tanah air,” kata Adam.

Imigrasi memastikan proses pengajuan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hebatnya, sistem ini sudah terintegrasi dengan autogate di bandara.

Setelah mendarat di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas dalam waktu 24 jam via email. Mereka tidak perlu lagi repot datang mengantre ke kantor imigrasi.

“Kami bangun kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Harapannya, diaspora bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

*Syarat Investasi dan Pengecualian Keluarga*

Untuk eks WNI dan keturunannya, ada syarat finansial yang harus dipenuhi, yakni adalah Bukti penghasilan minimal USD 1.500/bulan atau USD 15.000/tahun. Lalu, jaminan keimigrasian berupa investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jangan khawatir, jaminan ini bersifat refundable alias bisa ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya.

Kabar baiknya, syarat investasi ini tidak berlaku bagi pemohon kategori penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI atau anak hasil perkawinan campuran. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.

Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan layanan paspor dan pengawasan orang asing hingga ke pelosok.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara,” tutup Yuldi Yusman.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: ImigrasiLuar NegeriPasporWNI

BeritaTerkait

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa   

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa  

Editor: Tohir Muhammad
24 September 2026

...

Puluhan Warga Pinrang Manfaatkan Layanan PaspoRia di Car Free Day Lansirang Park

Puluhan Warga Pinrang Manfaatkan Layanan PaspoRia di Car Free Day Lansirang Park

Editor: Tohir Muhammad
20 September 2026

...

Imigrasi Parepare Kenalkan Aplikasi LDK ke Instansi Sidrap-Wajo, Ini Manfaatnya

Imigrasi Parepare Kenalkan Aplikasi LDK ke Instansi Sidrap-Wajo, Ini Manfaatnya

Editor: Tohir Muhammad
18 September 2026

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi