• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 15 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Imigrasi Rilis ‘Global Citizen of Indonesia’, Eks WNI Bisa Tinggal Selamanya Tanpa Pindah Paspor

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
27 Januari 2026
di Imigrasi Parepare

TANGERANG, PIJARNEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) tepat di Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026). Kebijakan ini menjadi ‘karpet merah’ bagi diaspora dan eks WNI untuk tinggal di Indonesia tanpa batas waktu.

Peresmian dilakukan langsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang. Lewat GCI, warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah atau hubungan historis dengan Indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya yang diterima pijarnews.com.

*Siapa Saja yang Bisa Dapat GCI?*

Kebijakan ini menyasar beberapa kategori spesifik, di antaranya Eks Warga Negara Indonesia (WNI), Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (cucu), Pasangan sah WNI, Anak hasil perkawinan campuran dan Anggota keluarga pemegang GCI (skema penyatuan keluarga).

Berita Terkait

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Salah satu diaspora, Adam Welly Tedja, menyambut baik inovasi ini. Pria yang sudah 43 tahun merantau ke luar negeri ini mengaku ingin mengeksplorasi seluruh provinsi di Indonesia.

“Saya melihat Indonesia punya sleeping giants, talenta yang belum bangun. Saya harap bisa membagikan pengalaman saya. Ini inisiatif terbaik untuk menghubungkan diaspora kembali ke tanah air,” kata Adam.

Imigrasi memastikan proses pengajuan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hebatnya, sistem ini sudah terintegrasi dengan autogate di bandara.

Setelah mendarat di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas dalam waktu 24 jam via email. Mereka tidak perlu lagi repot datang mengantre ke kantor imigrasi.

“Kami bangun kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Harapannya, diaspora bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

*Syarat Investasi dan Pengecualian Keluarga*

Untuk eks WNI dan keturunannya, ada syarat finansial yang harus dipenuhi, yakni adalah Bukti penghasilan minimal USD 1.500/bulan atau USD 15.000/tahun. Lalu, jaminan keimigrasian berupa investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jangan khawatir, jaminan ini bersifat refundable alias bisa ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya.

Kabar baiknya, syarat investasi ini tidak berlaku bagi pemohon kategori penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI atau anak hasil perkawinan campuran. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.

Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan layanan paspor dan pengawasan orang asing hingga ke pelosok.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara,” tutup Yuldi Yusman.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: ImigrasiLuar NegeriPasporWNI

TerkaitBerita

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Editor: Muhammad Tohir
14 Juni 2026

...

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

...

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

...

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Editor: Muhammad Tohir
14 Juni 2026

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan