PAREPARE, PIJARNEWS.COM— BPJS Kesehatan Cabang Parepare terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan. BPJS Kesehatan bersama RS mitra serta Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) dari Parepare, Barru, Sidrap dan Pinrang menandatangani komitmen bersama meningkatkan pelayanan RS bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Penandatangan tersebut dilakukan di ruang pertemuan RM. Asia Kota Parepare Selasa, 18/4.
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya adalah tim yang terdiri dari Tim Koordinasi (Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI) dan Tim Teknis (Ketua Komite Medik Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan) yang bertugas melakukan sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, juga melakukan utilization review dan audit medis, pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Afliana Latumakulita penandatangan itu merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta sesuai standarisasi yang ditentukan oleh regulasi untuk menuju kepada Universal Health Coverage paling lambat 1 januari 2019.
“Penandatangan ini dilakukan berdasarkan hasil survei yang dilakukan BPJS Kesehatan bersama Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan, dalam survei terdapat berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), seperti ketersediaan tempat tidur, permasalahan obat, masih dikenakan iur biaya kepada peserta JKN-KIS dan masih kurangnya informasi di fasilitas kesehatan,” jelas Afliana.
Salah satu yang menjadi fokus peningkatan pelayanan adalah masalah ketersediaan obat. Ketua Tim KMKB dr. Suraedah Hamid Ali mengatakan, masalah ini harus segera ada solusinya agar kedepannya tidak terjadi kekurangan obat. “Mungkin kita harus belajar dari rumah sakit diluar sana untuk mengatasi permasalahan obat ini.” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang implementasi Permenkes No 36 tahun 2015 tentang Upaya Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan JKN, tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program JKN sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No 7 tahun 2016. (adv/ris)