PAREPARE, PIJARNEWS COM —Ratusan buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Parepare menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal pelabuhan.
Sebagai bentuk penolakan, TKBM Parepare melakukan aksi damai di dua titik pelabuhan Parepare, pada Kamis (8/12/2022).
Selain itu, para buruh juga menolak rencana revisi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.
Ketua TKBM Mallusetasi Parepare, Yasser Aslan Tjanring di sela aksi mengatakan, aksi damai serentak buruh di seluruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2007 tentang perhitungan tarif jasa bongkar muat dari dan ke pelabuhan.
“Kedua kami menolak pemberlakuan revisi SKB 2 Dirjen tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan, karena dianggap diskriminasi dan tidak memihak ke buruh,” kata Yasser.
Aksi buruh di Parepare dilaksanakan di dua tempat yakni di Pelabuhan Nusantara dan Pelabuhan Cappa Ujung.
Dalam aksinya para buruh membentangkan spanduk yang berisi penolakan revisi regulasi yang telah diberlakukan pemerintah di pelabuhan. “Aksi kami hari ini sesuai seruan aksi damai dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan dan Inkop TKBM,” kata Bogar–sapaan akrab Yasser Aslan Tjanring.
Bogar berharap aksi damai serentak yang dilakukan buruh pelabuhan seluruh Indonesia diharapkan, agar pihak terkait mendengar aspirasi para buruh seluruh Indonesia. “Karena menurut kami revisi kedua regulasi tersebut tidak akan memihak kepada buruh sebagai stakeholder yang turut membantu aktifitas bongkar muat di pelabuhan,” katanya. (arb)