PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Aliansi Jurnalis Kota Parepare, Sulawesi Selatan menggelar unjuk rasa menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan Lembaga Pers Mahasiswa dan sejumlah content creator bersatu menyuarakan untuk menolak keras RUU Penyiaran yang berdampak pada kebebasan pers.
Aksi unjuk rasa diwarnai dengan aksi Long March dengan cara jalan mundur sepanjang 50 meter dimulai di Lapangan Bina Lipu menuju DPRD Kota Parepare, Kamis (30/5/2024).
Jalan mundur tersebut sebagai simbol mundurnya kebebasan Pers.
“Intinya adalah melakukan Penolakan terhadap RUU Penyiaran yang dimana kita tau ada sejumlah pasal yang bermasalah menurut kami,” ucap Muchlis Abduh, perwakilan aksi.
Muchlis mengkritisi pasal yang bermasalah tersebut, salah satunya Pasal 50 B Ayat 2 (C) mengatur penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.
“Adanya pelarangan tentang jurnalistik investigasi yang ekslusif itu akan menghilangkan roh jurnalistik,” ucap Muhclis kontributor detik.com ini.
“Selama ini kita lihat bahwa pembongkaran kasus-kasus besar itu biasanya dilakukan dengan liputan yang bersifat investigatif,” tambahnya.
Kemudian pasal kedua, Muchlis menyoroti pasal 51 E yang menyebutkan KPI dapat mengambil alih peran dewan pers jika adanya sengketa media.
“Menurut kami ada tumpang tindih disini,” kata dia.
Aliansi Jurnalis Parepare menyatakan sikap menolak dengan tegas RUU Penyiaran itu, diharapkan DPR RI dapat mencabut RUU Penyiaran dan memastikan kebebasan pers dapat terjamin di Indonesia.(*)
Reporter: Faizal Lupphy