PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi Barang dan jasa, di ruang data kantor Walikota Parepare, 24 sampai 26 November 2021.
Dilaksanakan selama 5 (lima) hari, 3 hari diklat dan 2 hari ujian, kegiatan pendidikan dan pelatihan barang dan jasa dilaksanakan secara hybrid dan di ikuti 78 orang peserta, yaitu 40 orang mengikuti secara tatap muka dan 38 orang lainnya mengikuti secara virtual.
Sebanyak 7 (tujuh) orang peserta diklat dan ujian barang jasa memperoleh nilai melewati ambang batas dan dinyatakan lulus. Mereka adalah 3 orang pejabat administrator ( Abd.Rizal dari RS HAH, Guntur Dari BKPSDMD dan Ilham Sekcam Bacukiki barat). 1 orang pejabat pengawas (Ahmad Dinas Kesehatan), serta 3 orang pejabat pelaksana (Fahmi Januar BKPSDMD, Cabri Dinas Perkimtan dan Santo Dendang dari Dinas Perkimtan).
Kepala BKPSDMD Parepare, Gustam Kasim mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah membekali para peserta agar memahami Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dapat diimplementasikan.
“Tentunya melalui pelatihan ini nantinya akan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah”, terangnya.
Peserta yang lulus dan bersertifikasi ini pun diharapkan Gustam, untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam bidang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap mereka akan mengemban tugas dengan baik dan tidak ada lagi kekhawatiran dan ketakutan ketika harus menjalankan fungsi dan tugasnya. Jangan sampai hal ini menjadi hambatan, oleh karenanya setiap aturan harus dipahami dengan benar agar dapat bekerja dengan tenang dan lancar”, jelas Gustam.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus saat pelaksanaan ujian sertifikasi barang dan jasa, mengungkapkan peserta pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diutus dari beberapa instansi, dari 27 Pejabat administrator, 25 pejabat pengawas, 26 pejabat fungsional dan pelaksana.
”Jadi peserta Diklat Barang dan Jasa tahun 2021 ini, kita prioritaskan pejabat pejabat yang belum pernah mengikuti diklat Barang dan Jasa, serta peserta yang pernah mengikuti diklat tetapi belum lulus dalam ujiannya. Dan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ”, jelasnya. (rls/adv)