SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Selasa (19/3/2019) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 diwarnai penyampaian belasungkawa atas meninggalnya mantan anggota DPRD Sidrap, Suardi Galung.
Sebelum menyampaikan pemandangan umumnya, masing-masing juru bicara fraksi DPRD Sidrap, mengucapkan belasungkawa, penghargaan dan doa bersama bagi Suardi Galung.
“Sebelum Kami membacakan pemandangan umum fraksi Kami, Kami mengajak hadirin mendoakan Almarhum Suardi Galung agar diberi tempat terbaik di sisi-Nya,”ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Jumiati.
Suardi Galung meninggal dunia, Selasa (19/3/2019) dini hari di Stroke Center Rumah Sakit Dadi Makassar. Almarhum merupakan anggota DPRD Sidrap periode 2004-2009, dan saat ini tercatat sebagai calon legislator pada Pemilu 2019.
Sementara itu, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sidrap tersebut, seluruh fraksi menerima LKPJ Kepala Daerah 2018 untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Rapat paripurna juga diisi penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD Sidrap, yaitu tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah sepakat dengan substansi yang diatur dalam ranperda yang dimaksud. “Namun terdapat hal pokok yang harus dipahami bersama sehingga alur pikir penyusunan ranperda menjadi lebih
runtut dan mudah dipahami,”ungkap Dollah.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD H Ikhsan Rakib dan H Arifin Damis, Kapolres AKBP Budi Wahyono, dan perwakilan forkopimda Sidrap. Turut hadir para kepala SKPD, para camat, lurah dan kepala desa.