PINRANG,PIJARNEWS.COM–Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Maccorowalie Kecamatan Mattirobulu, Rabu (4/3/2020).
Terduga pelaku dua orang, Rahman alias Ummang (18) bekerja sebagai tukang Batu merupakan warga Kelurahan Benteng Sawitto Keccamatan Paleteang Kabupaten Pinrang
Sementara yang lain Hendra alias Bombong (23) bekerja sebagai tukang batu merupakan warga Kampung Panre Bassie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang
Berdasarkan laporan pencurian barang milik korban dengan sigap tim olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket disekitar TKP.
Hasil dari oleha TKP tim akhirnya memperoleh petunjuk dari saksi. Setelah diketahui, tim menyimpulkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah benar Rahman kemudian dilakukanlah pencarian terhadap terduga pelaku.
Dari beberapa petunjuk akhirnya tim pun mengetahui Keberadaan terduga pelaku yakni sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Aipda Aris menerangkan, hasil introgasi Rahman alias Ummang mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin pompa air tersebut bersama rekannya Hendra alias Bombong
Setelah diketahui Hendra juga sebagai pelaku, Selanjutnya Unit Resmob Reskrim Polres Pinrang melakukan koordinasi dengan Kanit Res Polsek Mattiro Bulu terkait keberadaan Hendra dan diinformasikan bahwa Hendra telah diamanakan karena telah melakukan pencurian pisang di daerah Lapalopo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
Pelaku melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang masih dalam tahap pembangunan dan melakukan pencurian dengan mengambil alat-alat milik tukang didalam rumah tersebut.
Mereka melakukan aksinya sejak Minggu (10/11/2019), sekira jam 19.00 wita di Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang
Setelah tahap introgasi tenyata pelaku telah banyak melakukan pencurian di beberapa TKP Pinrang diantaranya :
1. Tkp jl. Beruang melakukan pencurian mesin pompa air merek Shimizu.
2. Tkp pasar Kamp. Jaya kel. Jaya kec. Watang sawitto melakukan pencurian satu unit gerobak warna ungu merek Arco.
3. Tkp kamp. Tengah / rubae kec. Wt Sawitto melakukan pencurian satu unit gerobak warna merak merek Arco, mesin pompa air dan tabung gas 3 kg.
4. Tkp kamp. Guru kec. Mattiro bulu melakukan pencurian satu unit gerobak warna merah merek Arco.
5. Tkp kamp. Lalle kec. Watang sawitto melakukan pencurian satu unit gerobak warna merah merek Arco.
6. Tkp kamp. Lamajjakka kec. Suppa melakukan pencurian satu unit gerobak warna merah merek Arco.
7. Tkp jl. Gunung lompo battang melakukan pencurian dua unit gerobak warna merah merek Arco.
8. Tkp kamp. Bulu kec. Mattiro bulu melakukan pencurian satu unit gerobak warna merah merek Arco.
9. Tkp jl. Serigala kec. Watang sawitto melakukan pencurian mesin gurinda merek Modern dan gunting pemotong besi.
10. Tkp jl. Serigala (dekat SMPN 5 Pinrang) melakukan pencurian mesin pompa air merek shimizu.
11. Tkp kamp. Corawali kec. Paleteang melakukan pencurian mesin pompa air merek shimizu.
12. Tkp graha lasinrang kec. Paleteang melakukan pencurian mesin pompa air merek shimizu.
13. Tkp kamp. Bulu melakukan pencurian mesin bor dan tabung gas 3 kg.
14. Tkp kamp. Lerang lerang jl. Landak kec. Paleteang melakukan pencurian mesin gurinda dan mesin serut kayu merek modern.
15. Tkp jl. Lingkar amassagang Kec. Paleteang melakukan pencurian satu unit mesin alkom merek IKEDA.
Tim Unit Resmob Reskrim Polres Pinrang Berhasil Mengumpulkan barang bukti diantaranya :
1). 7 (tujuh) unit gerobak warna merah merek Arco
2). 1 (satu) unit gerobak warna ungu merek Arco.
3. 2 (dua) unit mesin pompa air merek shimizu model : Ps – 230 bit
4). 3 (tiga) unit mesin pompa air merek shimizu model : ps-130 Bit.
5). 2 (dua) unit mesin gurinda merek modern.
6). 1 (satu) unit mesin Bor merek maktec.
7). 1 (satu) unit mesin mesin serut kayu merek moder.
8). 1 (satu) buah gunting pemotong besi.
9). 1 (satu) unit mesin alkom merek IKEDA.
Selanjutnya terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.