BARRU, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Barru menggelar kegiatan publikasi dan sosialisasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 4 tahun 2019 mengenai penggunaan dana alokasi khusus non fisik untuk biaya operasional PAUD.
Kegiatan ini diadakan di Baruga Singkeru Adae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, belum lama ini.
Bupati Barru Suardi Saleh membuka secara resmi, kegiatan yang dihadiri ratusan Guru PAUD se-Kecamatan Barru tersebut.
Tujuan publikasi dan sosialisasi Permendikbud ini dimaksudkan agar para penyelenggara PAUD dapat mengelola anggaran dengan baik.
Dimulai dari perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, pelaporan yang akuntabilitas sehingga penggunaan anggaran bisa tepat sasaran, tepat guna, dan menciptakan transparansi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Barru dalam sambutannya mengatakan bahwa tahun 2019 ini pemerintah Kabupaten Barru menerima kenaikan anggaran biaya operasional PAUD dari pemerintah pusat sebesar Rp. 3,9 miliar.(*)
KAMERAMEN/NASKAH : AHMAD
VOICE OVER : JANUWIKA RAMDHANI
EDITOR : TAMA KURNIAWAN