MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikabarkan bakal bebas bulan Agustus 2023 ini.
Kabar bebasnya Nurdin Abdullah (NA) ini diungkapkan oleh kerabatnya, Anzar.
Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,”seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selas (8/8/2023) dikutip dari TribunMakassar.com.
Kendati demikian, NA yang juga Mantan Bupati Bantaeng itu masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Terkait dengan viral bebasnya Nurdin Abdullah mendapat reaksi dari Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.
Ia mengatakan Nurdin Abdullah belum bisa dipastikan akan bebas Agustus 2023 ini.
Terkait dengan status kapan Nurdin Abdullah bebas, itu bukan menjadi kewenangannya.
Kusnali berdalih yang menentukan Nurdin Abdullah bebas yakni Menteri Kemenkumham RI (pusat).
Hanya saja lanjut Kusnali, Nurdin Abdullah memenuhi syarat untuk diusulkan akan menerima remisi (pengurangan masa tahanan) HUT Kemerdekaan ke-78 RI.
“17 Agustus mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Inikan dalam rangka memperigati HUT RI,” katanya.
Nurdin Abdullah masih harus menjalani pidana.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini telah menjalani 2/3 masa pidana, nah ini menjadi persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat.
“Nanti diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tanggal bebasnya itu tergantung dari pusat,” jelasnya.Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.
Gubernur berlatar belakang akademisi ini divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel.
NA terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.
Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).
Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji.
Harus Menunggu 5 Tahun
Dalam putusan Hakim MK, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.
Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada selengkapnya berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.
Lantas bagaimana sikap Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel nanti, apakah akan merangkul Andi Sudirman kembali di Pilgub Sulsel seperti Pilgub 2018 lalu, ataukah punya calon lain?
Sementara itu, Andi Sudirman yang kini menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel belum menyatakan secara resmi apakah akan mencalonkan menjadi Gubernur Sulsel atau tidak
Kendati demikian, sejumlah kelompok masyarakat mulai menyebut – nyebut bahwa Andi Sudirman berpeluang menjadi Gubernur Sulsel di tahun 2024 mendatang. (*)
Sumber: TribunMakassar.com