• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 11 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Viral Terkait NA Bakal Bebas Bulan Ini, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Belum Bisa Dipastikan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Agustus 2023
di Topik Utama
Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikabarkan bakal bebas bulan Agustus 2023 ini.

Kabar bebasnya Nurdin Abdullah  (NA) ini diungkapkan oleh kerabatnya, Anzar.

Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,”seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selas (8/8/2023) dikutip dari TribunMakassar.com.

Kendati demikian, NA yang juga Mantan Bupati Bantaeng itu masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Terkait dengan viral bebasnya  Nurdin Abdullah  mendapat reaksi dari Kadivpas Kemenkumham  Jawa Barat, Kusnali.

Berita Terkait

Nurdin Abdullah Berkumpul Kembali dengan Keluarga, Putri: Welcome Home Papa

Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

3 Nama Diduga Akan Ikut Terseret Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Sita Dua Koper

Ia mengatakan Nurdin Abdullah  belum bisa dipastikan akan bebas Agustus 2023 ini.

Terkait dengan status kapan Nurdin Abdullah  bebas, itu bukan menjadi kewenangannya.

Kusnali berdalih yang menentukan Nurdin Abdullah  bebas yakni Menteri Kemenkumham  RI (pusat).

Hanya saja lanjut Kusnali, Nurdin Abdullah  memenuhi syarat untuk diusulkan akan menerima remisi (pengurangan masa tahanan) HUT Kemerdekaan ke-78 RI.

“17 Agustus mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Inikan dalam rangka memperigati HUT RI,” katanya.

Nurdin Abdullah masih harus menjalani pidana.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini telah menjalani 2/3 masa pidana, nah ini menjadi persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat.

“Nanti diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tanggal bebasnya itu tergantung dari pusat,” jelasnya.Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar  menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.

Gubernur berlatar belakang akademisi ini divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel.

NA terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.
Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji.

Harus Menunggu 5 Tahun 

Dalam putusan Hakim MK, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat

sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada selengkapnya berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: …  (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.

Lantas bagaimana sikap Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel  nanti, apakah akan merangkul Andi Sudirman kembali di Pilgub Sulsel  seperti Pilgub 2018 lalu, ataukah punya calon lain?
Sementara itu, Andi Sudirman yang kini menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel belum menyatakan secara resmi apakah akan mencalonkan menjadi Gubernur Sulsel atau tidak

Kendati demikian, sejumlah kelompok masyarakat mulai menyebut – nyebut bahwa Andi Sudirman berpeluang menjadi Gubernur Sulsel di tahun 2024 mendatang. (*)

 

Sumber: TribunMakassar.com

Terkait: Nurdin Abdullah

TerkaitBerita

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Pemkab Pinrang Terima Bantuan 3 Unit Motor Pengangkut Sampah

Editor: Muhammad Tohir
12 November 2025

...

Tujuh Dusun di Sidrap Diterjang Longsor, 1.414 Warga Terjebak Tanpa Akses Jalan

Editor: Muhammad Tohir
27 September 2025

...

ITP Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, Kejar Mutu Perguruan Tinggi

ITP Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, Kejar Mutu Perguruan Tinggi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 September 2025

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Idhul Fitri, Pemkab Sidrap Siapkan Takbiran Keliling hingga Bazar Produk Lokal

Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan