• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Nurdin Abdullah Berkumpul Kembali dengan Keluarga, Putri: Welcome Home Papa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Agustus 2023
di Hukum, Sulselbar
Nurdin Abdullah Berkumpul Kembali dengan Keluarga, Putri: Welcome Home Papa

Nurdin Abdullah kini telah berkumpul bersama keluarga pasca peroleh remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah  sudah berkumpul bersama keluarga tercinta di kediaman pribadinya di Jakarta, pasca mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Nurdin dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (18/8/2023).

“Alhamdulillah hari ini bapak sudah di rumah,” ucap anak Nurdin Abdullah, Putri melalui postingan video di akun Instagramnya, pada Sabtu dinihari (19/8/2023).

Dilansir dari Rakyatku.Com, Putri mengunggah sebuah video tentang kolase foto-foto perjalanan hidup Nurdin Abdullah.

“Kami melihat secara nyata keikhlasan bapak, bagaimana beliau enjoy dalam segala situasi, dan betapa kuatnya keyakinan bapak bahwa apa yang Allah atur, itu yang terbaik. Welcome home papa,” tulis Putri dalam postingan videonya.

BeritaTerkait

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026

Nurdin mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sejak Desember 2021. Ia divonis 5 tahun penjara pada November 2021.

Nurdin Abdullah  ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Februari 2021 lalu terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulsel.

“Pak Nurdin dapat pengurangan hukuman (remisi) dan setelah pengurangan remisi yang bersangkutan masuk 2/3 masa pidana sebagai salah satu persyaratan mendapatkan program PB, dan pak Nurdin bebas menjalani Pembebasan Bersyarat (PB),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali, Jumat (18/8/2023).

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan, meski sudah bebas bersyarat, mantan bupati Bantaeng itu masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Dia menyebut, lokasi ini dipilih berdasarkan domisili Nurdin.

“Karena kan enggak mungkin beliau lapor ke Bandung, kan dari Makassar, jauh. Kita limpahkan kewenangan (ke) Bapas Makassar karena tempat domisili yang bersangkutan,” jelas Kunrat.

Ia mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni. “Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu saja intinya,” demikian Kunrat.

Hukuman Hak Politik

Masa hukuman pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah  masih belum berjalan pasca dinyatakan bebas bersyarat. Sanksi ini mulai terhitung sejak Nurdin dinyatakan bebas murni.

Diketahui, selain dihukum vonis penjara selama lima tahun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun.

Pencabutan hak politik mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara. Artinya, hak politik Nurdin untuk dipilih dalam menduduki jabatan politik (pemilu) baru bisa pulih pada 2029 mendatang. (*)

Sumber: Rakyatku.Com

 

 

 

 

 

Terkait: Nurdin Abdullah

BeritaTerkait

Viral Terkait NA Bakal Bebas Bulan Ini, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Belum Bisa Dipastikan

Viral Terkait NA Bakal Bebas Bulan Ini, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Belum Bisa Dipastikan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Agustus 2023

...

Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2023

...

3 Nama Diduga Akan Ikut Terseret Terkait Kasus Nurdin Abdullah

3 Nama Diduga Akan Ikut Terseret Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2022

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi