PINRANG, PIJARNEWS.COM — Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memperkuat keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi Forum Studi Hukum dan Konstitusi Lasinrang (FOSIL), Selasa (21/4/2026). Pertemuan itu turut dihadiri unsur Kodim 1404 Pinrang, organisasi perangkat daerah terkait, Camat Paleteang, serta Lurah Laleng Bata.
Audiensi tersebut menjadi forum diskusi untuk membahas legalitas dan pemanfaatan RTH, termasuk persoalan pengalihfungsian lahan yang belakangan menjadi perhatian berbagai pihak.
Dalam kesempatan itu, Sudirman mengarahkan pembahasan agar menghasilkan langkah-langkah konkret yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, RTH bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
“RTH ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan hanya sebagai pelengkap kota, tetapi menjadi ruang yang memberikan kenyamanan, kesehatan, dan mempererat interaksi sosial warga,” tegas Sudirman.
Ia menjelaskan, keberadaan RTH dapat menjadi ruang interaksi sosial, meningkatkan kualitas udara, sekaligus menyediakan sarana rekreasi yang mudah diakses masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang akan mengoptimalkan aset daerah yang berpotensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Selain pengembangan kawasan, Sudirman juga menekankan pentingnya percepatan harmonisasi regulasi sehingga setiap kebijakan terkait RTH memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga mendorong penambahan titik-titik RTH di kawasan perkotaan sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik yang layak, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.










