SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, H Mahmud Yusuf menghadiri pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2019, Rabu (19/6/2019).
Mahmud datang didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidrap, Andi Faisal, Kabid Aset, Rahmat Saleh, serta Kabid Pendapatan BPKD Sidrap, M Yusuf Dollah.
Pertemuan dibuka Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Turut menghadiri acara para wakil bupati dan walikota di Provinsi Sulawesi Selatan, serta pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Sudirman Sulaiman mengingatkan, akuntabilitas harus diterapkan pada penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap nilai rupiah yang dikelola pemerintah harus dipertanggungjawabkan dengan baik secara periodik,” ujarnya.
Ia juga berharap agar BPK senantiasa memberi bimbingan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di Sulsel, secara berkelanjutan.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono mengungkap, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, mengamanahkan BPK untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Karenanya kita melaksanakan kegiatan ini mulai Rabu (19/6) hingga Jumat (21/6) mendatang,” kata Wahyu. (adv/alf)