• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Wabup Sidrap Hadiri Sosialisasi Surat Edaran Bersama Empat Menteri

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
4 Maret 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Jumat (4/3/2022).

Wakil Bupati Sidenreng Rappang, H. Mahmud Yusuf mengikuti Sosialisasi tersebut via virtual didampingi Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruli Dasananda. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Kegiatan yang menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro sebagai keynote speech itu, juga
dihadiri para kepala daerah, para ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat dinas yang menangani bangunan gedung dan dinas yang memberikan pelayanan perizinan berusaha.

Untuk diketahui, empat menteri yang terlibat dalam SEB itu yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Diatur dalam SEB tersebut, langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan PBG yakni pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Berita Terkait

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Disebutkan pula, penyusunan Perda Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai amanat Pasal 187 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, pemda yang telah menetapkan Perda Retribusi PBG sebagaimana diatur dalan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Sementara pemda yang telah memiliki Perda IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya perda pajak dan retribusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah strategis lainnya yaitu melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala dinas PMPTSP.

Terkait: MenteriPemkabSidrapSurat Edaran Bersama

TerkaitBerita

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

...

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

...

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan