PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menanggapi permintaan Ketua Yayasan Andalusia Institute H Rahman Saleh soal perbaikan masjid. RSA, sapaan Rahmat berujar setiap tahun DPRD Parepare memberi bantuan kepada organisasi kemasyarakatan dan masjid yang jumlahnya kurang lebih 10.
Dijelaskan politisi Partai Demokrat itu, pada dasarnya pemberian bantuan sudah diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019. Dalam PP itu jenis-jenis belanja di antaranya belanja pegawai, barang, dan jasa. Kemudian belanja bunga dan belanja hibah, termasuk belanja bantuan sosial.
Belanja hibah, lanjutnya setiap tahun pemerintah daerah memberikan belanja hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam pasal 62 bahwa belanja hibah diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah, BUMD, Organisasi, instansi dan lembaga masyarakat yang berbadan hukum. “Dan di Andalusia ini pastinya sudah berbadan hukum karena sudah diatur di Dinas Pendidikan,” bebernya saat jadi pembicara di dialog subuh berkah Yayasan Andalusia bertema Semangat Baru Hijriyah, Momentum Meneguhkan Parepare sebagai Kota Religius, Sabtu (20/7/2024).
Lebih lanjut Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan cara mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah Kota Parepare. “Bagaimana mendapatkan hibah dari pemerintah? Jadi organisasi yang sudah berbadan hukum maka segera melakukan pengajuan kepada pemerintah kota. Segera mengajukan paling lambat bulan ini, karena pemerintah kota segera menyerahkan KUA-PPAS, jadi jangan sampai tidak masuk dalam KUA-PPAS,” tuturnya.
Selain itu, Rahmat Sjamsu Alam juga menyampaikan tugas pokok dari DPRD di antaranya membuat aturan, budgeting anggaran, dan pengawasan. “Sementara kepala daerah membuat perencanaan dalam bentuk program atau kegiatan, kemudian DPRD membuat pembahasan dalam bentuk APBD kemudian kita melakukan pengawasan dan pemerintah daerah melaksanakan,” tutupnya. (adv/ink)