PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Perda itu mengatur tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Parepare Tahun 2021-2041.
Tasming memaparkan, tujuan perda itu untuk mewujudkan kondisi ruang kota yang aman, nyaman, efisien dan produktif secara berkelanjutan.
“Itu sesuai dengan fungsinya, sebagai kota pusat pelayanan kawasan di Ajattappareng yang meliputi Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang dan Barru berbasis perdagangan dan jasa, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kelestarian sumber daya alam,” papar Tasming, Minggu (24/10/2021)
TSM -sapaannya- juga menjelaskan, Perda RTRW merupakan intisari dari Kota Parepare. Sebab, kata dia, perda tersebut mengatur struktur ruang wilayah Parepare.
“Yang meliputi sistem perkotaan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, sumber daya air dan infrastruktur perkotaan,” jelas Legislator NasDem Parepare itu.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Delima Sari itu, telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap peserta Sosper wajib menggunakan masker sebelum masuk ruangan. Tim kesehatan, BPBD dan Satpol-PP juga berjaga demi penerapan protokol kesehatan tetap berjalan.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf