PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare melaksanakan penyerahan DHKP dan SPPT PBB yang dirangkaikan dengan Pembayaran Perdana PBB Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, Sekda, Asisten dan para SKPD serta Camat dan Lurah.
Kesempatan itu, Taufan Pawe menyampaikan, SPPT PBB merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
“SPPT PBB memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga, dan menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari rebuitan hak milik tanah dan bangunan atau terjadi penipuan,” katanya.
Pemkot Parepare, lanjut dia, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan disegala Bidang, baik infrastruktur maupun keumatan.
“Kita diperhadapkan dengan kemampuan keuangan daerah yang masih bertumpu pada dana perimbangan atau dana transfer dari pusat. Sehingga untuk menunjang pembiayaan pembangunan daerah maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya adalah Penerimaan PBB harus ditingkatkan,” jelasnya.