PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menyatakan komitmennya untuk menjalankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS lingkup Pemkot Parepare.
Itu dikemukakan Taufan Pawe, Selasa, 26 April 2022. Taufan Pawe menekankan, TPP sudah ada regulasinya berupa Peraturan Wali Kota (Perwa), namun dalam menjalankannya dia mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kehati-hatian dimaksud, karena Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukur indikator kinerja pegawai. Karena ada dua item penilaian TPP yakni kehadiran dan kinerja. Kehadiran berbobot 40 persen dan kinerja 60 persen.
“Kalau kehadiran mudah menilainya, ada absensi sidik jari, ada absensi manual. Tapi kinerja bagaimana mengukurnya, sementara Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukurnya. Karena itu harus dijalankan dengan kehati-hatian,” tegas Taufan Pawe.
Karena prinsip kehati-hatian ini, Taufan Pawe sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi dengan BPKP, khususnya terkait indikator kinerja itu.
“Harus jelas indikator kinerjanya, agar tidak ada permasalahan. Karena itu saya sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, BKD, dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi langsung dengan BPKP,” tegas Taufan Pawe.
TPP di Pemkot Parepare diberikan kepada sekitar 1.600 PNS. Tidak termasuk PNS tenaga kesehatan (Nakes) dan guru. Itu dialokasikan senilai Rp38,6 miliar.
Aturan pemberian TPP mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.
Sementara tenaga kesehatan dan guru tidak mendapatkan TPP karena mereka punya perhitungan insentif sendiri. (*)