PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Puluhan pengembang di Kota Parepare mengeluhkan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terkait izin prinsip untuk pembangunan rumah di Kota Parepare. Pengembang ini menuding Walikota mempersulit keluarnya izin prinsip tersebut.
Izin prinsip merupakan syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun hal ini dikeluhkan oleh puluhan pengembang di Kota Parepare. Soalnya, berkas permohonan izin prinsip diduga menumpuk di Kantor Walikota Parepare, bidang hukum. Izin prinsip tersebut hingga kini belum juga ditindaklanjuti dengan alasan menunggu kebijakan Walikota Parepare, HM Taufan Pawe.
Keluhan tersebut diungkapkan Akil Rifai, Direktur PT Nurul Ismail Putra Akil Rifai kepada awak media sesaat sebelum dilakukan hearing bersama Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Selasa 27 November 2018.
Terkendalanya izin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkot Parepare ini tentu merugikan pengusaha pengembang.
“Kami menunggu keluarnya izin perinsip ini sekitar empat bulan, padahal berkas untuk itu sudah lengkap. Padahal di daerah lain seperti Sidrap, Pinrang dan Barru izin prinsipnya mudah keluar. Di Parepare ini terkesan dipersulit,” kesal Akil.
Akil yang juga Wakil Ketua Forum Pengembang Ajatappareng (FPA) Kota Parepare menambahkan, seharusnya Pemkot dalam hal ini Walikota Parepare, tidak lagi terlibat dalam pengeluaran kebijakan tersebut sesuai Permendagri No 138 tahun 2017 tentang proses perizinan. “Seharusnya perizinan dialihkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” tutupnya. (*)
Reporter : Amiruddin Pujo
Editor : Abdillah MS