ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Seorang warga Baraka, Enrekang berinisial A (32), diamankan oleh Kepolisian Resort Enrekang. Dia diduga sebagai pelaku curanmor beberapa bulan lalu.
“Bulan Maret kemarin kami menerima laporan terkait aksi curanmor. Setelah dikembangkan, ternyata bermuara ke A ini,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Abdul Haris Nicholaus, Selasa, 22/8.
AKP Haris juga menambahkan jika Pelaku ini bukan sekali ini saja melakukan aksinya, ia sudah menjadi target operasi kepolisian sejak tahun 2016, namun selama ini selalu bisa meloloskan diri.
Tersangka A yang biasa menggunakan kunci letter T dalam aksinya ini, akhirnya berhasil diamankan Polisi ketika sedang berada di rumah keluarganya di Baraka Kamis malam, 17 Agustus lalu. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 6 kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan.
AKP Abdul Haris menjelaskan, bahwa ada tiga lokasi yang biasa menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya, yakni Kecamatan Anggeraja, Enrekang, dan Baraka.
“Dari ketiga TKP (tempat kejadian perkara, red) inilah yang menjadi sumber pengembangan kasus ini,” jelas AKP Abdul Haris. (tto/ris)