SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Sekira 20 warga lingkungan tiga Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap, Senin (5/8/2024).
Warga datang untuk meminta pindah dari Kelurahan Batu ke Desa Lagading, Kecamatan Pituriase. Alasannya, selama berpuluh-puluh tahun warga harus menempuh jarak 15 KM untuk mendapatkan layanan pemerintahan kelurahan, bahkan harus melewati dua desa. Sementara untuk ke desa Lagading hanya berjarak sekira 2 KM saja.
Di gedung Dewan, puluhan warga diterima diruang rapat komisi 1 DPRD Sidrap, dan diterima sejumlah anggota Dewan, antara lain Ketua DPRD Sidrap H. Ruslan, Wakil Ketua Asman, dan sejumlah anggota DPRD yakni Abdurrahman Mustafa dan Muhammad Rasyid Ridha Bakri. Hadir pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap serta Camat Pituriase.
Ditemui usai pertemuan H. Ruslan mengapresiasi aspirasi masyarakat tersebut dan nantinya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun kementerian terkait.
“Dinas PMD dan Kabag pemerintahan dan asisten 1 diminta untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk melakukan konsultasi ke pemerintah Provinsi,” ungkap H. Ruslan.
Sementara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap, H. Abbas Aras menyampaikan bahwa, pihaknya belum bisa memutuskan, sebab perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemendes. Sebab belum ada regulasi soal pemisahan setengah desa atau kelurahan ke wilayah lainnya. Sehingga dibutuhkan kejelasan regulasi terlebih dahulu.
“InsyaAllah kami akan konsultasikan dulu ke Kemendagri dan Kemendes apakah ini bisa, kebetulan kita juga ada penegasan soal batas desa,” ucapnya.
Sementara dalam rapat tersebut, Abbas Aras juga meminta segala keperluan terkait permohonan masyarakat harus disiapkan.
“Bahan harus disiapkan, mulai tanda tangan dari Kelurahan Batu yang siap melepaskan dan bahan dari Desa Lagading siap menerima, supaya ada bahan kami untuk diajukan ke Kemendagri,” ujarnya.
Terkait niat warga tersebut, Abbas Aras mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi soal, bahkan Lurah Batu dan Desa Lagading setuju dengan hal tersebut, namun yang diperlukan saat ini kata dia adalah kejelasan regulasi.
“Saya kira tidak ada soal jika semua sudah siap dan memungkinkan,” ucapnya.
Sebelumnya warga kelurahan Batu dilingkungan tiga meminta bergabung dengan Desa Lagading, sebab lokasi mereka lebih dekat dengan Desa Lagading dibanding Kantor Kelurahan Batu.
“Untuk ke Kantor Kelurahan Batu kami harus melewati dua Desa dulu yakni Desa Lagading dan Desa Bila Riase yang jaraknya sekitar 15 KM,” ungkap Kasman, salah seorang perwakilan warga.
“Sementara untuk ke Desa Lagading jaraknya hanya 2 KM saja, makanya kami warga lingkungan 3 di Kelurahan Batu ini lebih baik pindah dan bergabung saja ke Desa Lagading,” tambanya.(*)