PINRANG, PIJARNEWS.COM–Gabungan mahasiswa dan masyarakat kelurahan Tonyamang, melakukan aksi di gedung DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (23 /01/2024).
Aksi tersebut dilakukan buntut tower telekomunikasi yang ditolak warga yang mengakibatkan tiga warga Tonyamang di tahan dan kini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang.
Massa diterima Ketua komisi II, Andi Pallawagau Kerrang. Meski sempat berjalan alot, namun pertemuan berjalan lancar dan aman.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa mempertanyakan izin lanjutan pihak tower yang di klaim warga telah habis masanya kepada Kadis PTSP Kabupaten Pinrang.
Sementara dari hasil RDP tersebut, DPRD mengelurkan rekomendasi
Pertama, Warga Talabangi, Kelurahan Tonyamang agar menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai penolakan keberadaan tower milik PT. Tower bersama untuk disampaikan ke Bupati dan istansi terkait.
Kedua: Dinas PMPTSP meyampaikan bahwa belum ada informasi atau izin tertulis mengenai perpanjangan inzin usaha PT Tower bersama yang berada di talabangi.
Ketiga: Komisi II DPRD Kab Pinrang akan membuat rekomendasi dan mengirim surat kepada pengadilan Negeri Pinrang Sudirman arif, Kamaruddin,dan Aziz dapat di tanguhkan penahanannya.
Kelima: Bahwa Komisi II DPRD sepakat untuk mengawal atau mendampingi masyarakat Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang Menyelesaikan persoalan Tower milik PT Tower Bersama.
Usai rekomendasi dikeluarkan peserta aksi kemudian membubarkan diri.(Ocang)