PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengimbau kepada Dinas Perdagangan (Disdag) agar melakukan pengawasan harga minyak goreng curah dan kemasan.
Pangerang Rahim menyampaikan, pengawasan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi agar tidak ada pedagang yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kita imbau Dinas Perdagangan agar mengawasi ketersediaan dan harga minyak goreng tetap stabil, baik itu curah maupun yang kemasan,” katanya.
Pemerintah telah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah. Kebijakan itu diubah berdasarkan skema subsidi minyak goreng melalui pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dimana Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, perubahan kebijakan itu tidak mengganti ketetapan HET minyak goreng curah.
Harga minyak goreng curah masih berkisar Rp 14 ribu sampai dengan Rp 15 ribu per kilogram.