• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Wujudkan RDTR, Pemkab Sidrap Bahas RTH dan LBS

Editor: Muhammad Tohir
2 September 2022
di Pemkab Sidrap
Wujudkan RDTR, Pemkab Sidrap Bahas RTH dan LBS

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Forum Penataan Ruang Kabupaten Sidrap melakukan rapat untuk membahas lahan yang masuk zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan luas Lahan Baku Sawah (LBS), Jumat (2/9/2022).

Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, H. Basra, dan dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesra, Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Imran Abidin.

Turut hadir, Fungsional Tata Ruang DPUTR Sulsel, Jamilah Abbas, Sekretaris DPMPTSP Sidrap, H. Syamsuar, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Khairunasrillah, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Sidrap, perwakilan developer dan tokoh masyarakat.

Basra mengatakan, rapat guna membangun kesepahaman terkait perumahan bersubsidi, rumah hunian dan tanah masyarakat yang masuk RTH dan luas LBS.

BeritaTerkait

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

2 Juli 2026
Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

2 Juli 2026
Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

29 Juni 2026
Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

19 Juni 2026

“Hal ini penting untuk mewujudkan struktur ruang dan pola sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan seluruh pihak dapat mendukung penggunaan ruang dan lahan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, rapat Forum Penataan Ruang itu dilaksanakan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, SK Menteri ATR / BPN 686-5K PG – 03_03 – XI – 2019 tentang Luas Baku Lahan Sawah, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2021 tentang RDTR Perkotaan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2021 tentang RDTR Perkotaan Uluale Kecamatan Watang Pulu.

Terkait: LBSPemkab SidrapRTH

BeritaTerkait

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi