• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 30 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Wujudkan RDTR, Pemkab Sidrap Bahas RTH dan LBS

Editor: Tohir Muhammad
2 September 2022
di Pemkab Sidrap
Wujudkan RDTR, Pemkab Sidrap Bahas RTH dan LBS

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Forum Penataan Ruang Kabupaten Sidrap melakukan rapat untuk membahas lahan yang masuk zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan luas Lahan Baku Sawah (LBS), Jumat (2/9/2022).

Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, H. Basra, dan dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesra, Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Imran Abidin.

Turut hadir, Fungsional Tata Ruang DPUTR Sulsel, Jamilah Abbas, Sekretaris DPMPTSP Sidrap, H. Syamsuar, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Khairunasrillah, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Sidrap, perwakilan developer dan tokoh masyarakat.

Basra mengatakan, rapat guna membangun kesepahaman terkait perumahan bersubsidi, rumah hunian dan tanah masyarakat yang masuk RTH dan luas LBS.

BeritaTerkait

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

30 Juli 2026
Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

28 Juli 2026
Semarak HUT ke-81 RI Dimulai, Wabup Nurkanaah Ajak Warga Sidrap Gerakkan UMKM

Semarak HUT ke-81 RI Dimulai, Wabup Nurkanaah Ajak Warga Sidrap Gerakkan UMKM

27 Juli 2026
Tangani Dampak Elenino, Bupati Sidrap Susuri Irigasi dan Area Persawahan di Kecamatan Kulo

Tangani Dampak Elenino, Bupati Sidrap Susuri Irigasi dan Area Persawahan di Kecamatan Kulo

25 Juli 2026

“Hal ini penting untuk mewujudkan struktur ruang dan pola sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan seluruh pihak dapat mendukung penggunaan ruang dan lahan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, rapat Forum Penataan Ruang itu dilaksanakan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, SK Menteri ATR / BPN 686-5K PG – 03_03 – XI – 2019 tentang Luas Baku Lahan Sawah, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2021 tentang RDTR Perkotaan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2021 tentang RDTR Perkotaan Uluale Kecamatan Watang Pulu.

Terkait: LBSPemkab SidrapRTH

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Editor: Tohir Muhammad
22 Juli 2026

...

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi