PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota DPRD Kota Parepare, Yasser Latief (YL) membeberkan alasan terbitnya Perda nomor 7 Tahun 2020. Menurut Yasser, Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal itu hadir, karena kesan pengusaha selama ini pengurusan perijinan di Kota Habibie paling ribet dan lama.
Yasser Latief menjelaskan, secara garis besar perda itu hadir untuk menjamin kemudahan investasi. Dengan begitu, sambung Yasser, ada regulasi yang menjadi pedoman perijinan dan berusaha yang memudahkan di Kota Parepare.
“Perda ini menjadi payung hukum bagi pelaku usaha. Karena sudah ada yang menjamin, investor tidak ragu-ragu lagi berinvestasi di Parepare,” jelas Anggota Komisi III DPRD Parepare saat mensosialisasikan Perda tersebut di Cafe Alya, Ahad (11/04/2021).
Ketua Fraksi NasDem itu melanjutkan, dengan hadirnya perda itu tinggal menunggu kepastian dari pemerintah kota untuk menjalankan perda tersebut sebagaimana mestinya.
Selain itu, sambung YL -sapaannya-, pemerintah juga harus lebih memperbaiki data penerima bantuan usaha. Juga, meningkatkan pelatihan bagi pelaku usaha. Dan yang paling utama, tambah dia, pemerintah harus menjadi penyambung sekaligus penjamin bagi pelaku usaha dengan pihak perbankan.
“Di bank itu ada juga bantuan usaha. Makanya pemerintah harus hadir untuk menjamin warga. Dengan begitu, geliat perekonomian akan meningkat,” paparnya.
Ketua Bapemberda Parepare itu menambahkan, ada beberapa tujuan Perda penyelenggaraan penanaman modal itu. Yakni, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan lapangan kerja. Kemudian, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah.
Perda itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan. Kemudian, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi ril dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dan yang terakhir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada Sosialisasi itu juga melibatkan Asisten III Pemkot Parepare, Eko W Ariadi, untuk menjelaskan lebih teknis mengenai penanaman modal di Kota Parepare.
Pada kegiatan itu, telah menerapkan standar protokol kesehatan. Setiap yang memasuki ruangan wajib menggunakan masker. Suhu tubuh juga dicek. Tempat duduk diatur berjarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf