PINRANG, PIJARNEWS.COM–Satuan resmob dan Unit PPA Polres Pinrang menciduk terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Jumat (20/11/2020).
Kejadian amoral itu terjadi disebuah sekolah swasta di Desa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.
Terduga pelaku masing-masing MS (32), MJ (55) dan F (29), ketiganya merupakan guru honorer di sekolah tersebut.
Aksi para pelaku terbongkar setelah
tim Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang mendapat informasi telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan didalam kompleks asrama sekolah.
Dari informasi itu, petugas melakukan penelusuran yang diperoleh dari beberapa pelajar laki laki yang diduga jadi korban.
“Kami telah mengamankan ketiganya, mereka diduga telah melakukan pencabulan kepada siswa,” kata Kasatrekrim Polres Pinrang, AKP. Darma Negara.
Tim Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang Andi Baktiar Tombong menyebut untuk sementara sudah ada sepuluh anak yang melapor, dan dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa pelajar laki laki di Sekolah tersebut.
Reporter: Fauzan Mahmud