SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sidrap akhirnya menerima jumlah kuota formasi CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Jumlah formasi tertuang dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 450 tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pembukaan dokumen formasi itu dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Selasa (22/10/2019). Kegiatan disaksikan Bupati Sidrap H Dollah Mando, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf J.P Situmorang, Wakapolres Sidrap Kompol H Baso, Kasi Intel Kejaksaan Sidrap Iqbal Ilyas dan Sekretaris Dinas Kominfo, Supratman.
Dari dokumen tersebut diketahui, terdapat 121 formasi CPNS yang disetujui oleh Kemenpan-RB untuk Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kuota terdiri dari teknis sebanyak 41, tenaga Pendidikan 62, dan Kesehatan 18 dan selanjutnya akan diumumkan oleh BKPPD Sidrap ke masyarakat secara terbuka nantinya.
Menurut Plt Kepala BKPPD Sidrap, Sudirman Bungi, jumlah formasi yang disetujui Kemenpan-RB tersebut sudah diterima.
“Surat dari Kemenpan-RB yang masih tersegel sudah kita buka. Jumlah formasi yang disetujui yakni 121 jumlah kuota,” kata Sekda Sidrap itu.
Terpisah, Sekretaris BKPPD Sidrap, Hamsah, mengatakan terkait jadwal pendaftaran CPNS menunggu jadwal resmi dari Panselnas.
“Jadwal dan persyaratan pendaftarannya juga bisa dibaca di situs resmi Kemenpan-RB. Kita tunggu saja jadwal resmi dari pusat,” ujarnya. (adv)