MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Jumat(9/12/2022) mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2021.
Pada Surat Keputusan tersebut terdapat 18 Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Selatan memperoleh predikat Peduli HAM.
Menurut Kakanwil, capaian ini berkat sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi V yang saat ini fokus pada sasaran kelompok Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat dengan sasaran strategis tersedianya kebijakan dan peraturan perundang-undangan baik secara nasional maupun di daerah yang tidak diskriminatif, kemudahan dalam mengakses fasilitas dan layanan publik, serta pemberian layanan bantuan hukum dan fasilitasi dalam mengakses hak-hak khusus yang dijamin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati mengatakan, Pelaksanaan RANHAM di daerah dibina oleh Kantor Wilayah Kemenkumham yang melaksanakan kegiatan pendampingan berkaitan dengan Pelaporan Aksi HAM yang dilakukan setiap Caturwulan oleh Pemerintah Daerah melalui Biro/Bagian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Capaian Pelaporan Aksi HAM di Sulsel memperlihatkan hasil membanggakan sehingga terdapat 18 Kabupaten/Kota memperoleh predikat Peduli HAM,” terang Utary
Untuk itu, kedepannya, Kanwil Sulsel akan terus mendorong pemerintah daerah untuk secara berkesinambungan memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Dan juga partisipasi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan RANHAM. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna