PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Lapas Kelas II B Parepare kembali memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan, kepada warganya. Remisi khusus lebaran itu diberikan kepada 194 warga lapas.
Kepala Lapas Parepare Didik Sukoco menjelaskan, ke-194 orang warga lapas itu terdiri dari 185 lakilaki dan 9 orang perempuan. Diantara mereka, ada satu orang warga lapas yang bakal langsung bebas. Yakni pelaku penggelapan.
“Mereka terdiri dari pelaku tindak pidana umum sebanyak 103 orang, dan pelaku narkotika sebanyak 91 orang,” jelas Didik kepada PIJAR, Jumat 23/6. Sementara itu di Rutan Kelas II Barru, ada 102 warga lapas yang mendapat remisi khusus.
Setelah mendapatkan putusan dari Kantor Wilayah nantinya, pembacaan remisi akan dilakukan setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung (mul-fdy/ris)

















