• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 7 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
1 Februari 2023
di Hukum
2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar jumpa pers Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tanggal 30 Januari 2023 dan No. 97/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tanggal 30 Januari 2023.

Terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus itu menjerat dua mantan pejabat lingkup pemerintah Kota Parepare yakni, Djamaluddin Ahmad alis Djamal bin Ahmad, Kepala Bagian Keuangan, Setdako Parepare tahun 2013-2016 dan Zahrial Djafar bin Batajang Dg Tombong, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare tahun 2013-2016.

Jumpa pers dipimpin Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Parepare, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (31/1/2023).

Dalam keterangannya, Ilham mengatakan, seusai dengan putusan pengadilan tingkat pertama, bahwa perkara atas nama Djamaluddin Ahmad terbukti atas dakwaan subsider pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum.

Berita Terkait

Kasus ISPA di Parepare Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada di Musim Pancaroba

Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Pengacara Ungkap Alasannya

PC PMII Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Dinkes Parepare

Puluhan Tersangka Tipikor BRI Pinrang Dipindah ke Rutan, Netizen: Kaya Pergi Piknik Saja

“Pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar pengganti, maka pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,” beber Ilham.

Untuk terdakwa lainnya, Zahrial Djafar lanjut Ilham, dakwaannya sama, subsider pasal 3 Jo. pasal 18, Jo. pasal 55, Jo. pasal 64 KUHPidana. “Pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ilham.

Kemudian, lanjut Ilham membebankan kepada saudara Zahrial untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar terbilang 1.430.279.800, dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda maka dipidana selama 2 tahun penjara.

Ilham mengungkapkan, peran kedua terpidana ini menggunakan uang anggaran dana Dinkes sesuai dengan keterangan saksi-saksi bersama terpidana kasus serupa yakni dr. Yamin.

“Keterangan saksi yang kita periksa, kemudian bukti-bukti pengambilan itu yang memperkuat pembuktian kami di persidangan,” kata Ilham.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, saat dipersidangan terdakwa menyangkal tidak pernah menerima. “Terdakwa ini dipersidangan sebenarnya menyangkali perbuatannya. Tapi alat bukti yang kita ungkapkan dipersidangan sangat terbukti dan bisa meyakinkan perbuatan terdakwa,” jelas Ilham. (why)

Terkait: DinkesKejari ParepareTipikor

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan