PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar jumpa pers Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tanggal 30 Januari 2023 dan No. 97/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tanggal 30 Januari 2023.
Terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus itu menjerat dua mantan pejabat lingkup pemerintah Kota Parepare yakni, Djamaluddin Ahmad alis Djamal bin Ahmad, Kepala Bagian Keuangan, Setdako Parepare tahun 2013-2016 dan Zahrial Djafar bin Batajang Dg Tombong, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare tahun 2013-2016.
Jumpa pers dipimpin Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Parepare, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (31/1/2023).
Dalam keterangannya, Ilham mengatakan, seusai dengan putusan pengadilan tingkat pertama, bahwa perkara atas nama Djamaluddin Ahmad terbukti atas dakwaan subsider pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum.
“Pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar pengganti, maka pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,” beber Ilham.
Untuk terdakwa lainnya, Zahrial Djafar lanjut Ilham, dakwaannya sama, subsider pasal 3 Jo. pasal 18, Jo. pasal 55, Jo. pasal 64 KUHPidana. “Pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ilham.
Kemudian, lanjut Ilham membebankan kepada saudara Zahrial untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar terbilang 1.430.279.800, dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda maka dipidana selama 2 tahun penjara.
Ilham mengungkapkan, peran kedua terpidana ini menggunakan uang anggaran dana Dinkes sesuai dengan keterangan saksi-saksi bersama terpidana kasus serupa yakni dr. Yamin.
“Keterangan saksi yang kita periksa, kemudian bukti-bukti pengambilan itu yang memperkuat pembuktian kami di persidangan,” kata Ilham.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan, saat dipersidangan terdakwa menyangkal tidak pernah menerima. “Terdakwa ini dipersidangan sebenarnya menyangkali perbuatannya. Tapi alat bukti yang kita ungkapkan dipersidangan sangat terbukti dan bisa meyakinkan perbuatan terdakwa,” jelas Ilham. (why)