PALU, PIJARNEWS. COM–Capaian kinerja Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba pada 2024 mencapai 634 kasus, dengan barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 64.383,77 gram.
Angka tersebut disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 di Rupatama, Selasa (31/12/2024), menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 49,6 persen dibandingkan tahun 2023.
Pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, terutama sabu, diharapkan dapat menyelamatkan banyak nyawa di Provinsi Sulteng.
“Pada tahun 2024, Polda Sulteng bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 634 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Kamis (2/1/2024).
Sugeng menambahkan, dari total pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 64.383,77 gram sabu berhasil disita. “Dengan perhitungan, jika satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka setidaknya kami telah menyelamatkan 321.384 jiwa masyarakat Sulteng,” jelasnya.
Di tahun 2025, Polda Sulteng dan Polres jajaran berkomitmen untuk lebih meningkatkan upaya dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, demi masa depan generasi bangsa.
“Masalah narkoba ini menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang memasukkan pemberantasan narkoba dalam Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba dan korupsi,” tegas AKBP Sugeng Lestari.
Sugeng juga menegaskan bahwa selain pengungkapan, Kepolisian akan lebih gencar melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. “Dukungan dan sinergi dengan instansi terkait sangat diperlukan dalam upaya ini,” pungkasnya.