BARRU, PIJARNEWS.COM – Plt. Bupati Barru Suardi Saleh menyerahkan SK CPNS kepada 21 orang bidan, Kamis 13/7. Sebelumnya, ke-21 bidan itu merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Pengangkatan ini melalui tahapan yang sesuai aturan, dengan proses yang transparan. Juga berdasar kebutuhan dan hasil seleksi,” ungkap Suardi.
CPNS yang telah mendapatkan SK ini akan diberikan masa percobaan paling lama 2 tahun, sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS.
“Jika dalam proses dalam proses percobaan ini, pegawai tersebut tidak disiplin dan kinerjanya kurang baik, maka tidak segan-segan diberhentikan dari CPNS,” imbuhnya.
Diakhir sambutannya, Suardi Saleh mengingatkan kepada CPNS yang baru menerima SK nya agar dapat lebih giat dan baik lagi dalam bekerja.
“Laksanakan tugas dengan penuh loyalitas, dedikasi dan penuh tanggung jawab. Jangan sombong, karena kita adalah pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani masyarakat,” tandasnya. (fdy/ris)