SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Sebanyak 229 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan Klas IIB Sidenreng Rappang menerima remisi di momen peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Sabtu (17/8/2019) di Rutan Sidrap, Jalan Pengayoman Galung Aserae Pangkajene Sidenreng.
Acara berlangsung usai upacara peringatan detik-detik proklamasi di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap.
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Sidrap, Mansur mengungkap 299 napi penerima remisi terdiri dari remisi 5 bulan 4 orang, 4 bulan 17 orang, 3 bulan 79 orang, 2 bulan 37 orang dan 1 bulan 90 orang.
“Termasuk dua napi yang mendapat remisi bebas. Setelah acara ini langsung lepas keluar rutan,” kata Mansur.
Sementara, Bupati Sidrap H Dollah Mando yang membacakan pidato seragam Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai pemberian hak warga binaan.
“Lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi dari negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri,” papar Dollah.
Acara penyerahan remisi dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf J P Situmorang, Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Arifin Damis, Kajari Sidrap, Djasmaniar, dan Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Bintang AL. (*)